ketik yang anda cari

Minggu, 05 Juni 2011

PAHLAWAN DEVISA NEGARA: Butuh Konsep Jelas untuk Atasi Masalah TKI

PAHLAWAN DEVISA NEGARA: Butuh Konsep Jelas untuk Atasi Masalah TKI

JAKARTA--MI: Pemerintah dinilai harus memiliki konsep yang jelas untuk mengatasi masalah penempatan dan perlindungan TKI, jika tidak maka kasus yang sama akan terus berulang tanpa penyelesaian yang komprehensif dan menyeluruh.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dan Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Kamis (3/9), mengatakan pada banyak kasus, lemahnya koordinasi antarinstansi dan pejabat pemerintah, justru menjadikan penyelesaian kasus TKI berlarut-larut dan berpotensi menjadi komoditas politik.

Pemerintah yang dimaksud adalah instansi terkait dalam menangani masalah TKI, seperti Depnakertrans, BNP2TKI, Deplu, Imigrasi, Depdagri dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya Menakertrans Erman Suparno mengatakan saat ini terdapat 1.678 TKI dan WNI bermasalah di sejumlah penampungan di sejumlah KBRI dan KJRI di luar negeri. Di Arab Saudi terdapat 257 orang TKI dan WNI bermasalah, di Yordania 404 orang, di Kuwait 506 orang, di Qatar 35 orang, di Malaysia 276 orang, di Singapura 113 orang, di Hong Kong 6 orang, di Brunei Darussalam 44 orang, dan di Taiwan 37 orang.

Meski demikian, berdasarkan data yang dimiliki Depnakertrans, terjadi penurunan jumlah TKI bermasalah. Misalnya Data Kepulangan WNI melalui Tarhil (rumah imigrasi di Jeddah) pada tahun 2007 berjumlah 24.834 orang, tahun 2008 menjadi 23.921 orang, tahun 2009 turun menjadi 13.839 (data per-Juni 2009).

Umumnya, masalah muncul karena TKI bekerja secara ilegal atau nonprosedural. Hal ini terjadi karena: bekerja dengan tidak menggunakan visa kerja, yaitu menggunakan visa umrah/haji, visa kunjungan, visa belajar, impresariat, kabur dari majikan, disalurkan melalui perusahaan liar, calo dan sponsor.Â

Erman mengatakan solusinya, dalam jangka pendek, diperlukan koordinasi dengan lintas instansi, seperti dengan Deplu, Depkum dan HAM, Polri, Dephub, Depsos dan Kantor Meneg PP.

Di sisi lain, pemulangan TKI bermasalah di luar negeri juga sering kali tidak mudah karena terkendala pada sulitnya mendapat izin keluar (exit permit) dari pemerintah negara penempatan, seperti yang terjadi di Kuwait, Arab Saudi, dan Yordania.

Penyebabnya, sebagian besar dari TKI yang berada di penampungan KBRI/KJRI memiliki masalah hukum seperti gaji belum dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, kasus pidana dan lain sebagainya. Selain itu kendala lainnya adalah berupa minimnya anggaran untuk memulangkan para TKI bermasalah di luar negeri.

Pada jangka panjang, menurut Menteri, harus ada keputusan politik untuk mencegah warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dengan cara mempertajam kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI, seperti revisi Undang Undang 39 tahun 2004.

Upaya lain, meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota sesuai kewenangannya dalam otonomi daerah, sehingga harus mendata semua warga yang akan pergi ke luar negeri baik untuk bekerja/magang, kunjungan/wisata, belajar, umrah/haji maupun untuk misi kebudayaan, dan lainnya. (Ant/OL-03) Kutipan Media Indonesia.

source code :http://tkidibrunei.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar