ketik yang anda cari

Minggu, 31 Juli 2011

Idah, Buruh Migran Betapa Malangnya Nasibmu….4 Tahun Gaji Tidak Dibayar


SBMI Bojongpicung- Selasa 26 Juli 2011 kami kedatangan dua orang perempuan yang berasal dari kecamatan Haurwangi,kabupaten Cianjur. Setelah beramah-tamah,lalu kami mulai fokus pada maksud kedatagannya ternyata salah satu diantara mereka adalah Buruh Migran Perempuan (BMP) yang baru beberapa hari kembali dari Negara Saudi Arabia setelah bekerja selama 4 (empat) tahun. Untuk mengetahui lebih jelas permasalahannya kemudian korban (BMP) menceritakan kronologis kejiadian yang dialaminya,setelah sebelumnya ia menyampaikan Biodata diri melalui formulir yang kami sediakan :
a. Identitas BMP/korban :
Nama : IDAH Binti KASIM SUHAMAD
Tempat,tgl. Lahir : Cianjur, 07 April 1976
Alamat di pasport : Kp.Babakan Cimareme RT 01/09 Ds.Mekarwangi
(sebelum terjadi pemekaran kecamatan) Kecamatan Bojongpicung,kabupaten Cianjur 43283
Alamat sekarang : Kp.Babakan Cimareme RT 02/09 Ds.Sukatani
Kecamatan Haurwangi,kabupaten Cianjur 43283.
Pendidikan tertinggi : SD/sederajat
Nomor pasport ke-1 dan 2 : AK 475018 dan AP 899651
Jabatan : Penata laksana Rumah Tangga
b.Identitas sponsor,PPTKIS,Majikan dan Negara tempatan :
Nama sponsor : ANWAR SOLIHIN
Alamat : Kp.Cikadu,Desa Sukaratu, Kec.Bjongpicung
Nama PPTKIS : PT.AMRI MARGATAMA
Alamat : Jl.Tebet Barat IX No.2 Jakarta selatan
Nama Majikan laki-laki : ABDULAH AMIL AL ASIRI
Nama majikan perempuan : FATMAH JABAR
Alamat : -
Telepon : 966556935333
Negara tempatan : Saudi Arabia
Mulai berangkat ke LN : 07 Juli 2011 kembali ke Indonesia 24 Juli 2011
c.Kronologis kejadian :
Kronologis kejadian permaalahan ini oleh Idah dituangkan dalam surat penyataan kronologis kejadian yang diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan kepala Desa setempat.
Berikut ini kronologisnya:
1.Pada tanggal 07 Juli 2007 saya berangkat dengan seribu harapan dan sejuta impian guna dapat memperbaiki kondisi perekonomian keluarga,dan pilihan menjadi Buruh Migran Perempuan dengan Negara tujuan Saudi Arabia,melalui sponsor ANWAR SOLIHIN yag berasal dari desa sukaratu dengan PPTKIS yakni PT.AMRI MARGA TAMA merupakan jalan yang bisa saya tempuh untuk mewujudkan semua itu.
2.Majikan saya bernama ABDULAH AMIL AL ASIRI dan yang perempuan bernama FATMAH JABAR. Majikan laki-laki sikapnya kurang simpatik dan bahkan kerap berperilaku kasar apalagi jika saya meminta pembayaran gaji setiap bulannya, yang pada akhirnya saya tidak pernah berhasil memperoleh gaji dibulan itu bahkan dibulanblan berikutnyapun sama.
3.Diakhir tahun ke-1 (satu) ,majikan laki-laki saya bilang bahwa gaji untuk setahun telah ditransfer ke rekening BNI atas nama NURHALIMAH ( Nurhalimah adalah keponakan saya). Dia bilang begitu sambil memperlihat kan kertas bukti transfer dari kejauhan dan saya tidak dipijinkan memgang apalagi meminta bukti tarsfer tersebut. Namun setelah dicek oleh Nurhalimah ternyata uang dimaksud tidak ada sama sekali.
4.Setelah habis kontrak dua tahun,saya bermaksud pulang dan meminta untuk dipulangkan tapi saat itu juga majikan lakilaki mengancam saya dengan bilang akan memukul jika saya berani-berani untuk pulang. Akhirnya apalah daya,saya terpaksa menjalani kerja sebagai PLRT sampai dengan 2 tahun berikutnya.
5.Selama bekerja disana,saya tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang diluar apalagi menggunakan telepon,sehingga saya benar-benar kehilangan kontak dengan sanak keluarga di Indonesia.
6.Sebulan sebelum pulang (akhir tahun keempat), majikan laki-laki saya bilang bahwa uang gaji semua sudah ditransfer pada rekening Bank yang sama,tapi dia tidak memberikan bukti transfer saat itu, sebab dia bilang,bahwa bukti transfer akan dia kasihkan saat saya tiba di bandara pemberangkatan. Setelah tiba waktu pulang saya diantar ke bandara oleh majikan dengan mengendarai mobilnya,saat didalam mobil saya terus meminta lagi bukti transfer unga gaji namun tetap dia bilang nanti dibandara saja. Setelah tiba di bandara pemberangkatan saya kembali menagih bukti transfer,namun dia bilang “bukti transfer tidak perlu,kamu cukup tunjukan passport saja jika pingin ngambil uang ke Bank “. Dbandara terjadi percekcokan sesaat karena saya piker tidak mungkin bias ngambil uang dibank hanya dengan menunjukan passport,namun majikan saya cepatcpat berangkat dengan dengan mobilnya dengan meninggalkan saya dibandara sendirian.
7.Setiba ditanah air, tanggal 25 Jui 2011,saya kemudian dengan dibantu saudara mengecek uang dimaksud dan kenyataannya uang itu tidak ada sama sekali,dalam artian tidak pernah ada transaksi pengiriman dan pengambilan uang dalam rekening itu.

Semua kejadian diceritakan dengan meneteskan air mata.

Senin, 06 Juni 2011

SBMI- Tentang Pelayanan KBRI

KBRI Riyadh - Tentang Pelayanan Perwakilan

Tentang Pelayanan Perwakilan
PELAYANAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA

Perwakilan melayani warga negara Indonesia dalam menjalankan tugasnya di Arab Saudi agar dapat bekerja dengan tenang. Adapun sejumlah layanan yang ada meliputi:
1. Penggantian/Perpanjang Paspor
Ketentuan Umum

1. Paspor Republik Indonesia harus diganti apabila telah habis masa berlaku, habis halaman paspor, hilang ataupun rusak.
2. Untuk mengganti paspor, pemohon diharap datang ke loket Konsuler di KBRI Riyadh ataupun loket Imigrasi KJRI Jeddah


Adapun untuk persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Membawa paspor RI yang lama
2. Jika paspor RI yang lama hilang, maka pemohon harus membawa surat keterangan/lapor kehilangan paspor dari Kantor Imigrasi/Jawazat Saudi Arabia
3. Mengisi formulir permohonan (warna hijau) yang disediakan oleh KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah
4. Menandatangani dan cap jempol pada formulir tersebut
5. Membawa 3 lembar pas foto berwarna ukuran 4X6
6. Membayar biaya sesuai ketentuan KBRI Riyadh


Sanksi
Jika paspor lama hilang atau habis masa berlaku lebih dari 6 (enam) bulan maka akan dikenai denda sebesar SR 100,- (Seratus Saudi Riyal)

Proses
Paspor baru selesai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
Pembayaran
Seluruh pembayaran dilaklukan melalui Saudi Holandi Bank yang terletak di sebelah gedung KBRI Riyadh.

2. Lapor Diri
Setiap Warga Negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di Arab Saudi wajib melaporkan diri keberadaanya ke KBRI Riyadh ataupun ke KJRI Jeddah.
Persyaratan:

1. Proses Lapor Diri dilakukan dengan datang dan membawa paspor RI ke KBRI Riyadh ataupun ke KJRI Jeddah dan mengisi formulir lapor diri yang disediakan, membawa pas photo 1 buah ukuran 4x6.
2. Tidak dikenaikan biaya (gratis) dan selesai dalam satu hari.


Lapor Diri merupakan salah satu syarat untuk memperoleh pembebasan biaya fiskal ketika kembali ke Indonesia dan hendak berangkat lagi ke Saudi Arabia.
PERHATIAN: Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dengan sengaja tidak melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI dapat terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. (Silahkan dibaca Edaran KBRI Riyadh dan UUD RI No. 12 Tahun 2006).

3. Pelayanan Lain-Lain
Untuk pelayanan Konsuler/Imigrasi lain yang diberikan oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah kepada Warga Negara Indonesia di Saudi Arabia silahkan hubungi Bagian Konsuler KBRI Riyadh nomor 01-488 2800 Ext 103 atau Bagian Konsuler dan/atau Imigrasi KJRI Jeddah Telp 02-6711271

Baca Juga : Protap Pendaftaran Perjajian Kerja (PK)
Pengaduan Masalah TKI
Profile Negara Arab Saudi
Daftar Pejabat dan staff KBRI Riyadh


Source code, http://www.kemlu.go.id

KBRI Riyadh - Daftar Pejabat dan Staff

KBRI Riyadh - Daftar Pejabat dan Staff




Drs. Gatot Abdullah Mansyur
Duta Besar LB & BP / Kepala Perwakilan RI




Sukanto, S.H.
Minister / Wakil Kepala Perwakilan RI



Fungsi Politik
Drs. Muhammad Gufran Minister Counsellor / PF Politik 1

Endy Gafur Fadyl, S.IP, M.Si Sekretaris Pertama / PF Politik 2


Fungsi Konsuler Dan Protokol
Hendrar Pramudyo, S.H. Minister Counsellor / PF Protkons 1

Mohammad Hanifa, S.IP., M.Si. Sekretaris Pertama / PF Protkons 2

B. Wishnu Krisnamurthi, S.H., M.Si. Sekretaris Ketiga / PF Protkons 3

Shabda Thian, S.H. Sekretaris Ketiga / PF Protkons 4


Fungsi Ekonomi
Drs. Abdul Rachman Dudung Minister Counsellor / PF Ekonomi


Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya
Drs. Abdurrahman Sabran, M.Si. Counsellor / PF Pensosbud 1

Irvan Fachrizal, S.E., M.Si. Sekretaris Pertama / PF Pensosbud 2


Atase Teknis
Yuliawan Jamaluddin Abubakar, SE Atase Politik / Sekkabsus

Kol. Kav. Ahmad Riad Atase Pertahanan

AKBP. dr. Muhammad Mas'udi, Sp. S Atase Polri

Ir. Mustafa Kamal, M.Si Atase Tenaga Kerja

--- Atase Perdagangan

Dr. Muhammad Luthfi Atase Pendidikan

Mayor Laut (KH) Khasan Syukur PBU Atase Pertahanan


Komunikasi
Edy Satriadi Petugas Komunikasi

Aman Ahmad OTS / Komunikasi


Kepala Sekolah Indonesia - Riyadh
Burhanudin Kepala Sekolah Indonesia - Riyadh


Tata Usaha
Bambang Setyadi Fidyantoro Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan I

Ali Yurja Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan II


Baca Juga :

Profile Negara Saudi Arabia

Nomor Telepon Penting Pengaduan Masalah TKI


Sumber, http://www.kemlu.go.id/riyadh

PENGADUAN MASALAH TKI

KBRI Riyadh - PENGADUAN MASALAH TKI

Untuk pengaduan Masalah ketenagakerjaan, berikut daftar nama dan nomor telephone yang bisa dihubungi.


PENGADUAN MASALAH TKI DISAUDI ARABIA

NO. N A M A : NOMOR TELP./HP

1. ABDUL HAYAT HANAN : 0515164341
2. EDI MUKTIONO : 0515164374
3. GUGUN GUNAWAN : 0515164366
4. HUSNI HALIMI : 0515195780
5. A’AN JUBAEDI : 0515195810
6. BILAL FATAHILLAH : 0515195786
7. LALU SYAEFUDDIN : 0515162945
8. MUHAMMAD AHMAD : 0515162950
9. MUSTAFA KAMAL : 0534355436
10. SHABDA THIAN : 0515195792
11. B.WISHNU KRISNAMURTHI : 0515146968
12. MOH. HANIFA : 0515164314
13. HENDRAR PRAMUDYO : 0515195794

PENGADUAN MASALAH PASPOR/VISA/
LEGALISASI/WARGANEGARA/NOTARIAT
/KELAHIRAN/PERKAWINAN/PERCERAIAN/KEMATIAN

NO. N A M A : NOMOR TELP./HP

1. DADANG WARTIKA :0551034465
2. KHAERUL ALAM ROMLI :0502211289
3. SURAHMAT OBEN :0507431185
4. SUKIRNO :0553223601
5. FIKRI BAHRAM :0558003639
6. FARIZ HERMAWAN :0507862862
7. SHABDA THIAN :0569094962
8. B.WISHNU KRISNAMURTHI :0554878173
9. MOH. HANIFA :0530142349
10. HENDRAR PRAMUDYO :0567594155

Daftar Pejabat dan Staff KBRIRiyadh

Source code :http://www.kemlu.go.id

Profile Negara- Arab Saudi

KBRI Riyadh - Arab Saudi

Profil Negara Dan Kerjasam Arab Saudi

Umum

*
Nama negara : Kerajaan Arab Saudi (Kingdom of Saudi Arabia/Al-Mamlakah Al-Arabiyah As-Saudiyah).
*
Ibukota : Riyadh (luas 1.600 km2, penduduk 5,4 juta tahun 2001) [tahun 1862 ±7.500 orang].
*
Hari nasional : 23 September (memperingati bersatunya Kerajaan Arab Saudi tahun 1932 oleh Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud sebagai raja pertama).
*
Lagu kebangsaan : Al-Salam al-Malakiy (Salam Kerajaan).
*
Bendera : Berwarna hijau dengan tulisan Arab berwarna putih yang berarti: “Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah” yang terletak di atas sebilah pedang dengan ujung menghadap tiang. (Bendera tidak boleh dikibarkan setengah tiang)
*
Lambang negara : Pohon kurma diapit oleh dua bilah pedang yang terletak bersilangan. Kurma melambangkan pertumbuhan dan kemakmuran, sedangkan pedang melambangkan keadilan dan kekuatan sebagai dasar kepercayaan.
*
Bahasa : Arab (bahasa Inggris banyak juga digunakan di perkotaan).
*
Agama : Islam. Mayoritas Sunni. Pengikut Shiah sekitar 5% kebanyakan di wilayah timur: Qatif, Sayhat, Safwu (dekat Dammam), dan Al-Hasa (dekat Hoffuf).
*
Suku bangsa : Arab 90%, Afro-Asia 9%, lain-lain 1%.
*
Mata uang : Saudi Riyal (SR) (sejak 1986 nilai tukar dipatok US$1= SR3,75; SR 1 = US$0,266 = ± Rp2.600,-). Uang kertas dgn nominal: SR 1, 5, 10, 50, 100, dan 500, sedangkan uang logam dgn nominal: 5, 10, 25, 50, dan 100 Halalah (100 Halalah = 1 Riyal).
*
Kalender : Penanggalan Islam (Hijriah).
*
Hari libur : Kamis dan Jumat. Idul Fitri, Idul Adha umumnya libur 2 minggu. Mulai tahun 2005, Pemerintah menetapkan tanggal 23 September sebagai hari libur nasional.
*
Jam kerja : Kantor pemerintah 07.30 – 14.00; pertokoan 09.00 – 22.00 (14.00 – 16.00 tutup). Seluruh toko tutup pada waktu sholat. Pada hari Jumat, pertokoan umumnya baru buka setelah Shalat Ashar.
*
Waktu : GMT +3 jam, WIB –4jam (tidak ada perbedaan waktu untuk seluruh wilayah Saudi).
*
Sistem ukuran & listrik : Metrik dan 110/220V 60Hz.
*
Kode telepon : Kode negara (966); kode wilayah: Riyadh (1), Jeddah/Makkah (2), Madinah (4).



Geografi:

*
Letak: Terletak di Semenanjung Arab di antara Laut Merah di sebelah barat (1.760 km) dan Teluk Arab di sebelah timur (560 km).
*
Luas wilayah : 2.240.350 km2 (4/5 Semenanjung Arab) [17 kali luas pulau Jawa yang seluas 132.107 km2].
*
Batas negara : Yordania (Barat Laut); Irak dan Kuwait (Utara); Bahrain, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Oman (Timur); dan Yaman (Selatan).
*
Panjang garis batas : Yordania (728 km), Irak (814 km), Kuwait (222 km), Qatar (60 km), Uni Emirat Arab (457 km), Oman (676 km), Yaman (1.845 km).
*
Kondisi daratan : Gersang terdiri padang berbatuan dan berpasir, dataran tinggi, pegunungan, tidak ada aliran sungai permanen.
*
Iklim : Bervariasi di setiap daerah. Di pesisir seperti Jeddah umumnya panas dan lebih lembab sepanjang tahun (23°C – 35°C). Sedangkan di wilayah pedalaman seperti Riyadh lebih panas dan kering (Mei – September, 25°C – 40°C), namun dingin pada musim dingin (November – Februari, 10°C – 20°C).
*
Topografi : Wilayah barat (Hijaz) di sepanjang pesisir Laut Merah terdiri dari rangkaian pegunungan (terletak: dua kota suci Makkah dan Madinah, kota pelabuhan Jeddah, kota industri Yanbu). Wilayah barat daya (Asir) merupakan pegunungan yang subur (puncak tertinggi 3000 m), banyak hujan dan sejuk. Wilayah selatan terdapat Rub’Al-Khali/Empty Quarter, salah satu padang pasir terluas di dunia tak berpenghuni. Wilayah tengah (Najd) terdiri atas dataran tinggi (terletak: kota Riyadh). Wilayah timur kaya sumber daya minyak (terletak: Al-Khobar, Dhahran, Dammam, dan kota industri Jubail). Wilayah utara terdapat padang pasir Nafud.
*
Sumber daya alam : Minyak (25% cadangan minyak dunia), gas (40% cadangan gas dunia), mineral (emas, perak, tembaga), mineral non-metal, dan air (84% air bawah tanah, 10% air permukaan, 5% air desalinasi air laut, 1% air daur ulang).
*
Kota-kota utama : Riyadh, Jeddah, Makkah, Madinah, Yanbu, Jubail, Al-Khobar, Dammam, dan Dhahran. (Makkah Al-Mukkarramah dan Al-Madinah Al-Munawwarah adalah kota suci, khusus bagi Muslim. Di Makkah terdapat Masjidil Haram sedangkan di Madinah terdapat Masjidil Nabawi)
*
Penduduk : 25 juta jiwa (estimasi Sabb tahun 2007) 22,67 juta jiwa (sensus 2004) dengan jumlah penduduk non-Saudi sebanyak 6,14 juta (27,1%) [77% tinggal di perkotaan dan 23% di pedesaan] [penduduk terkonsentrasi di tiga propinsi: Makkah 25,6%; Riyadh 24,1%; dan Wilayah Timur 14,8%]. [Sensus 1974 ± 7 juta; 1992 sebanyak 16,9 juta]
*
Tenaga kerja : Sektor swasta 5,6 juta orang (12,8% WN Saudi; 87,2% WN asing). [Data Kementerian Tenaga Kerja tahun 2006]



Politik & Pemerintahan:

*
Bentuk negara : Monarki (Kerajaan).
*
Sistem Pemerintahan : Negara Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Syariat.
*
Konstitusi : Kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Pada tahun 1992 ditetapkan Basic Law of Government yang mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah serta warga negara.
*
Sistem hukum : Berdasarkan hukum Islam (Syariah) yang bersumber dari Kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
*
Partai politik : Tidak ada.


Kepala Negara/Pemerintahan:

Raja merangkap Perdana Menteri dan Panglima Tinggi Angkatan Bersenjata Arab Saudi.

*
Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud [Penulisan resmi: The Custodian of the Two Holy Mosques, King Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud]. (Lahir 1924, anak Raja Abdul Aziz. Tanggal 1 Agustus 2005 diangkat sebagai raja menggantikan almarhum Raja Fahd dengan tetap menggunakan panggilan: Khadimul Haramain Al-Syarifain/Pelayan Dua Mesjid Suci/the Custodian of the Two Holy Mosques sebagai pengganti panggilan dari His Majesty).
*
Wakil Perdana Menteri (PM) merangkap Menteri Pertahanan dan Dirgantara, serta Inspektur Jenderal: Putera Mahkota Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Al-Saud [His Royal Highness Crown Prince Sultan bin Abdul Aziz Al-Saud] (Lahir 1928, saudara kandung almarhum Raja Fahd. Saat Raja Fahd berkuasa, Pangeran Sultan menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri II).
*
Wakil PM II merangkap Menteri Dalam Negeri: Pangeran Naif bin Abdul Azis (berdasarkan dekrit Raja Abdullah bin Abdul Azis, tanggal 27 Maret 2009). Lahir tahun 1934, Karir politik: Sekjen Propinsi Riyadh (1952), Gubernur Riyadh (1953), Pernah menjabat Deputi Mendagri selama 5 tahun. Sewaktu peristiwa terorisme yang menghantam Arab Saudi pada tahun 2003, ia dikenal sebagai tokoh yang sangat tegas dalam menjaga keamanan negara. Pangeran Naif juga dianggap sebagai tulang punggung pelaksanaan haji dimana ia mengetuai Komite Tinggi Haji.


Mekanisme suksesi kerajaan:

Dalam Pasal 5 Basic Law of Government, kekuasaan kerajaan diwariskan kepada anak dan cucu yang paling mampu dari pendiri Arab Saudi, Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud.

[Tanggal 20 Oktober 2006 Raja Abdullah telah mengamandemen pasal ini dengan mengeluarkan UU yang membentuk lembaga suksesi kerajaan (Allegiance Institution) terdiri dari para anak dan cucu dari Raja Abdul Aziz Al-Saud. Dalam ketentuan baru, raja tidak lagi memilki hak penuh dalam memilih Putera Mahkota. Raja dapat menominasikan calon Putera Mahkota, namun Komite Suksesi akan memilih melalui pemungutan suara. Selain itu, bila Raja atau Putera Mahkota berhalangan tetap, Komite Suksesi akan membentuk Dewan Pemerintahan Sementara (Transitory Ruling Council) yang beranggotakan lima orang. Ketentuan ini baru akan berlaku setelah Putera Mahkota Pangeran Sultan naik tahta.]

Badan Eksekutif:

Dewan Menteri (Council of Ministers/Majlis Al-Wuzara) terdiri dari: PM (Raja bertindak sebagai ketua), Wakil PM, Menteri-Menteri, Menteri Negara, dan Penasehat Raja. Dewan Menteri bertemu setiap hari Senin membahas kebijakan pemerintahan dan pengawasan pelaksanaannya. Masa tugas para menteri selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
[His Royal Highness Prince Saud Al-Faisal bin Abdul Aziz Al-Saud, the Minister of Foreign Affairs of the Kingdom Saudi Arabia]

Badan Legislatif:
Majelis Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/Consultative Council) dibentuk tanggal 1 Maret 1992. Semula keanggotaannya hanya 60 orang, kemudian bertambah menjadi 90 orang dan 120 orang. Tahun 2005 keanggotaannya menjadi 150 orang dan seorang ketua yang ditunjuk oleh Raja dengan masa bakti 4 tahun:

*
Ketua : Dr. Saleh bin Humaid.
*
Wakil Ketua : Mahmoud bin Abdullah Taiba.
*
Sekjen : Dr. Saleh bin Abdullah Al-Malik.


Majelis Permusyawaratan memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan UU atau mengamandemen UU serta menyampaikan pendapat mengenai berbagai kebijakan pemerintah.

Badan Yudikatif:
Dewan Tinggi Peradilan (Supreme Council of Judiciary/SCJ) mengatur administratif badan peradilan dan menangani masalah kewenangan mengadili (kompetensi). SCJ beranggotakan 11 orang yang dipilih dari para ulama terkemuka.

*
Ketua : Shaikh Salih Al-Luheidan.


Sistem peradilan:

*
Peradilan Syariah, kewenangannya menangani seluruh perkara, terdiri 3 tingkatan:
o
Pengadilan tingkat pertama:
*
Summary Courts menangani perkara pidana (kriminal).
*
General Courts (pengadilan umum) menangani perkara perdata di luar peradilan khusus.
o
Appelate Courts (pengadilan tingkat banding) yang berada di 13 propinsi.
o
Supreme Court (pengadilan tingkat kasasi).
*
Peradilan administratif (Board of Grievances/Diwan Al-Mazalim), kewenangannya menangani perkara dimana pihaknya Negara.
*
Peradilan khusus: Labor Courts (sengketa terkait ketenakakerjaan), Commercial Courts (sengketa dagang), Family Courts (menangani perkara masalah perkawinan dan kekerasan di rumah tangga).


Selain itu dibentuk juga seksi khusus bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan.

[Dekrit Raja tanggal 2 April 2005 telah menyetujui rencana restrukturisasi badan peradilan sesuai susunan di atas, termasuk pergantian nama dari Supreme Judicial Council menjadi Supreme Council of Judiciary]

Dewan Ulama Senior (Council of Senior Ulama):
Dibentuk tahun 1971 oleh Raja Faisal merupakan badan penting yang memberikan nasehat kepada Raja dan Dewan Kabinet agar kebijakan pemerintah sesuai dengan hukum Syariah.

Pemilihan umum:
Pemilu setengah anggota Dewan Kotapraja (Municipality Council) dimulai tahun 2005 (untuk masa bakti 4 tahun). Syarat pemilih: WN Arab Saudi berusia minimal 21 tahun dan bukan anggota militer (wanita belum diikutsertakan). [Baru empat negara Teluk yang memperbolehkan wanita ikut serta dalam pemilu: Qatar, Oman, Bahrain, dan Kuwait]

Pemerintahan daerah:
Tanggal 16 September 1993 dibentuk Sistem Propinsi yang membagi menjadi 13 propinsi (Mintaqat). Propinsi dipimpin oleh seorang Gubernur propinsi (Amir) dengan tingkatan menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Setiap Propinsi dibagi lagi atas Distrik (Muhafaz) yang dipimpin oleh Gubernur Distrik (Muhafiz). Kemudian setiap Distrik terbagi lagi menjadi Sub-distrik yang dipimpin oleh seorang Kepala.

Di setiap propinsi terdapat pula Dewan Propinsi (Provincial Council) yang terdiri atas: Gubernur (sebagai ketua), Wakil Gubernur (wakil ketua), Undersecretary Gubernur, Kepala perwakilan departemen pemerintah di propinsi, dan minimal 10 orang wakil masyarakat setempat. Riyadh, Makkah, dan Madinah memiliki 20 anggota Dewan Propinsi, sedangkan ibukota lainnya berjumlah 15 orang.

Mulai tahun 2006 Pemerintah telah membentuk 178 Dewan Kotapraja (Municipal Council) yang separuh anggotanya (592 orang) dipilih melalui pemilu, sedangkan sisanya diangkat. Setiap Dewan Kotapraja terdiri dari minimal 4 anggota dan maksimal 14 anggota. Dewan Kotapraja bertugas memonitor kinerja Kotapraja (Municipality).

Wilayah (Jumlah distrik)
[Jumlah penduduk] (%)*
Riyadh (19)
[5.455.363 jiwa] (24,1%)

Makkah Al-Mukarramah (11)
5.797.971 jiwa] (25,6%)

Madinah Al-Munawwarah (6)
[1.512.076 jiwa] (6,7%)

Qassim (10)
[1.016.756 jiwa] (4,5%)

Ash-Sharqiyah (Wilayah Timur) (11)
[3.360.157 jiwa] (1)

Asir (10)
[1.688.368 jiwa] (7,4%)

Tabouk (5)
[691.517 jiwa] (3,1%)

Hail (3)
[527.033 jiwa] (2,3%)

Al-Hudud Ash-Shamaliyah
(Wilayah Perbatasan Utara) (2)
[279.286 jiwa] (1,2%)

Jizan (13)
[1.186.139 jiwa] (5,2%)

Najran (6)
[620.000 jiwa] (1,8%)

Baha (6)
[377.739 jiwa] (1,7%)

Al-Jouf (2)
[361.676 jiwa] (1,6%)

* = Data sensus 2004 P = Pangeran ≈ = bin Abdul Aziz Al-Saud


Ibukota
[Nama Amir & thn pengangkatan]:


Riyadh
[P. Salman ≈; 1962]

Makkah Al-Mukarramah
P. Khalid bin Faisal ≈; 2007]

Madinah Al-Munawwarah
[P. Abdul Aziz bin Majed ≈; 2005]

Buraidah
[P. Faisal bin Bandar ≈]

Dammam
[P. Muhammad bin Fahd ≈]

Abha
P. Faisal bin Khalid ≈; 2007]

Tabouk
[P. Fahd bin Sultan ≈; 1987]

Hail
[P. Saud bin Abdul Muhsin ≈; 1999]

Arar
[P. Abdallah bin Abdul Aziz
bin Mussaid bin Jalawi Al-Saud] Jizan

[P. Muhammad bin Nasir ≈; 2001]

Najran
[P. Misy’al bin Abdullah ≈; 26 Maret 2009]

Baha
P. Muhammad bin Saud ≈]

Skaka
[P. Fahd bin Badr ≈; 2002]

* = Data sensus 2004 P = Pangeran ≈ = bin Abdul Aziz Al-Saud


Kota-kota penting
lainnya

*
Taif, Jeddah
*
Yanbu
*
Jubail, Al-Khobar, DhahranJubail, Al-Khobar, Dhahran
*
Arar (Berbatasan dengan Yordania & Irak)
*
Jizan (Berbatasan dengan Yaman)



Pertahanan dan keamanan:

Terbagi atas tiga subsistem yaitu:

*
Angkatan bersenjata reguler (AD, AU, AL, dan Angkatan Pertahanan Udara) bertugas menjaga wilayah teritorial dari serangan asing. Kekuatan ini berada di bawah kendali Kementerian Pertahanan dan Dirgantara yang dipimpin oleh Putera Mahkota Pangeran Sultan (sejak 1961). Deputi Menhan & Dirgantara dan Irjen: Pangeran Abdul Rahman bin Abdul Aziz Al-Saud.
*
Garda Nasional (National Guard) Arab Saudi bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri khususnya yang terkait dengan subversi. Pasukan ini terpisah dari tali komando Kementerian Pertahanan dan Dirgantara. Panglima Garda Nasional dipegang oleh Raja Abdullah (sejak 1963). Deputi Panglima Garda Nasional: Pangeran Badr bin Abdul Aziz Al-Saud (sejak 1962).
*
Public Security Police bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, berada di bawah Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Pangeran Naif bin Abdul Aziz Al-Saud (sejak 1975).
*
Deputi Mendagri: Pangeran Ahmad bin Abdul Aziz Al-Saud.



Penerimaan dilakukan secara suka rela, tidak ada wajib militer.


Dalam menformulasikan kebijakan pertahanan dilakukan oleh Dewan Pertahanan Nasional (National Security Council) yang terdiri atas 7 anggota: Menteri Pertahanan dan Dirgantara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Ekonomi dan Perencanaan, dan Kepala Staf Angkatan. Sekjen NSC: Pangeran Bandar bin Sultan bin Abdul Aziz (sejak Oktober 2005, mantan Dubes Arab Saudi untuk AS).

Kepala Intelijen Negara:
Pangeran Muqrin bin Abdul Aziz (sejak Oktober 2005, mantan Amir Madinah).

Potensi ancaman:
Penyelundupan narkoba, minuman beralkohol, senjata api, dan bahan peledak yang dibawa masuk oleh pelintas batas melalui wilayah perbatasan yang terisolir dan tak berpenghuni; penetapan garis batas yang belum tuntas dengan beberapa negara tetangga; kelompok militan yang tumbuh akibat solidaritas terhadap penindasan kaum Muslim di berbagai belahan dunia; imigran ilegal yang tidak kembali ke negaranya setelah melaksanakan ibadah umrah dan haji.
Keanggotaan organisasi internasional:

Liga Arab (1945, pendiri); PBB (1945); OKI (1969, pendiri); GNB; GCC (1981, pendiri); WTO (2005).

Indikator Ekonomi:

*
GDP : US$ 377 miliar (2007); $347 miliar (2006) ;US$280 miliar (2005); $251 miliar (2004); $215 miliar (2003); $189 miliar (2002). [Data Saudi Arabian Monetary Agency]
*
Pertumbuhan riil GDP : 4,3% (2006); 6,1% (2005); 5,3% (2004); 7,7% (2003); 0,1% (2002). [Data SAMA]
*
Pendapatan per kapita : $14.724 (2006); US$13.394/SR50.227 (2005); $11.112 (2004); $9.745 (2003); $8.774 (2002). [Data SAMA]
*
Pelita : Pembangunan lima tahun ke-8 tahun 2005 – 2009. [alokasi anggaran untuk pelita ke-7 tahun 2000-04: sumber daya manusia (56,7%); sosial dan kesehatan (19,6%); infrastruktur (15,2%); ekonomi (8,5%)]
*
Pendapatan negara : $179,7 miliar (2006); US$150,5 miliar (2005); $104,6 miliar (2004); $78,1 miliar (2003); $56,8 miliar (2002). [Data SAMA]
*
Pengeluaran negara : $104,9 miliar (2006); US$92,4 miliar (2005); $76,1 miliar (2004); $68,5 miliar (2003); $62,3 miliar (2002). [Data SAMA]
*
Harga rata-rata Arabian Light Oil : $61,05 (2006); US$50,15 (2005); $34,53 (2004); $27,69 (2003).
*
Komposisi GDP per sektor : Pertanian = 4,7%; industri = 58,8%; pelayanan = 36,5%.
*
Industri : Industri perminyakan dan gas, semen, konstruksi, pupuk, plastik.
*
Pertanian dan perternakan : Gandum, tomat, melon, kurma, jeruk, domba, unggas, telur, susu.
*
Ekspor : $209,8 miliar (2006); US$180,6 miliar (2005); $126 miliar (2004); $93,3 miliar (2003); $72,5 miliar (2002). [Data SAMA]
*
Impor : $66,2 miliar (2006); US$59,5 miliar (2005); $44,8 miliar (2004); $36,9 miliar (2003); $32,3 miliar (2002). [Data SAMA]
*
Komoditas ekspor : Minyak dan produk minyak (89,5%); petrokimia (3,6%); bahan bangunan (0,9%); produk pertanian, perternakan, dan makanan (0,5%). [Data SAMA; 2005]
*
Negara tujuan ekspor : Jepang (15,6%); AS (15,5%); Korea Selatan (8,5%); RRC (5,98%); India (5,94); Singapura (5,2%); Taiwan (3,6). [Data statistik 2005]
*
Komoditas impor : Mesin dan peralatan (24,3%); peralatan transportasi (20.9%); makanan (14,8%); bahan kimia (13,5%); metal dan produk terkait (10,7%). [Data SAMA; 2005]
*
Negara asal impor : AS (14,8%); Jepang (9%); Jerman (8,2%); RRC (7,4%); Inggris (4,7%); Italia (3,8%); Korsel (3,6%); Perancis (3,4%); India (3,1%); Australia (2,8%). [Data SAMA; 2005]
*
Perbankan : Ada 12 bank komersial yang beroperasi di Arab Saudi: 5 milik swasta [National Commercial Bank (NCB), Riyadh Bank, Al-Rajhi Bank, Al-Bilad Bank, Bank Inmaa]; 7 bank lainnya sebagian saham dimiliki asing [Saudi American Bank (Samba), Saudi British Bank, Arab National Bank (ANB), Banque Saudi Faransi, Saudi Hollandi Bank, Saudi Investment Bank (SAIB), Bank Al-Jazira]. Selain itu juga ada 10 cabang bank asing: Deutsche Bank, BNP Paribas Bank, JP Morgan Chase Bank, Muscat Bank, National Bank of Kuwait, National Bank of Bahrain, Emirates Bank, Gulf International Bank, State Bank of India, dan National Bank of Pakistan. Seluruh bank tersebut diatur dan diawasi oleh Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA). Tahun 2005 kepemilikan saham asing di bank lokal dinaikan dari 49% hingga maksimal 60%.
*
Terminal barang : Jeddah Islamic Port (setiap tahunnya menanggani 2,4 juta TEUs), Dammam’s King Abdul Aziz Port (0,75 TEUs), dan Riyadh’s Dry Port (0,25 juta TEUs) yang dihubungkan dengan jalur kereta api dari Dammam.
*
Pelabuhan laut :
o
Pantai barat: Jeddah Islamic Port, Yanbu Commercial Port, King Fahd Industrial Port (Yanbu).
o
Pantai timur: King Abdul Aziz Port (Dammam), Jubail Commercial Port, King Fahd Industrial Port (Jubail), Al Khobar Port.
*
Bandar udara : Ada 4 bandara Internasional: King Khalid di Riyadh (43 km di utara kota, ±½ jam dari pusat kota), King Abdul Aziz di Jeddah (23 km barat kota), King Fahd di Dammam, dan Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz di Madinah.
*
Jarak antar kota : Riyadh – Jeddah = 958 km (1 jam dgn pesawat, ±9 jam dgn bus); Riyadh – Madinah = 869 km; Jeddah – Makkah = 78 km (±1 jam dgn mobil); Jeddah – Madinah = 410 km (±4 jam dgn mobil). [Penerbangan Jakarta – Riyadh = ±9 jam]
*
Transportasi dalam kota : Transportasi publik belum berkembang dengan baik, sehingga orang harus mengandalkan mobil pribadi atau taksi. Taksi dengan sistem tawar menawar (± SR 10 – 15 untuk jarak dekat dan sedang). Taksi dari Bandara King Khalid ke pusat kota di Riyadh sebesar SR 55. Taksi dari Bandara King Abdul Aziz ke pusat kota Jeddah sebesar SR 50, ke Makkah ± SR 100.
*
Transportasi antar kota : Armada penerbangan Saudi Arabian Airlines semula memonopoli seluruh rute domestik, namun sejak tahun 2007 mulai beroperasi perusahaan penerbangan swasta NAS (National Air Services) dan Sama Airlines. Perusahaan bus Saudi Arabian Public Transport Company (SAPTCO) beroperasi secara terbatas di dalam kota dan antar kota utama serta beberapa kota di negara tetangga. Jaringan jalan antar kota dihubungkan dengan jalan tol tanpa bayar. Jaringan kereta api baru antara Riyadh - Dammam (±4 jam, berhenti di Hofuf), akan dikembangkan jaringan kereta api yang menghubungkan pelabuhan laut pantai Timur (Jeddah) dan pantai Barat (Jubail dan Dammam) melalui Riyadh.
*
Operator handphone : Al-Jawal (milik Saudi Telecom Corporation/STC) dan Mobily (milik Etihad Etisalat, konsorsium patungan dengan perusahaan UAE).
*
Ketentuan imigrasi : Seluruh pengunjung harus memiliki visa (kecuali: warga negara GCC) dan paspor yang berlaku minimal 3 bulan. Suntikan Meningitis wajib bagi jamaah haji.
*
Perwakilan asing : Di Riyadh terdapat 113 perwakilan diplomatik dan di Jeddah terdapat 55 Konsulat. Negara ASEAN yang memiliki perwakilan di Arab Saudi: Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Pendidikan:


Jenjang pendidikan terdiri atas:

*
Pendidikan dasar dan menengah terdiri dari tingkatan:TK, SD (6 tahun), SMP (3 tahun), SMU (3 tahun) yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan bagi murid laki-laki dan General Presidency for Girls’ Education untuk murid perempuan;
*
Pendidikan Tertinggi, Universitas, berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi;
*
Pendidikan kejuruan dan teknik, berada di bawah GOTEVOT (General Organization for Technical Education and Vocational Training).


Saat ini ada 19 universitas negeri: King Saud University (berdiri 1957), Imam Muhammad bin Saud Islamic University (1974), dan Girls’ University (2007) di Riyadh; Islamic University (1961) dan Taiba University (2004) di Madinah; King Fahd University of Petroleum and Minerals di Dhahran (1963); King Abdul Aziz University di Jeddah (1971); King Faisal University di Dammam dan Hofuf (1974); Umm Al-Qura University di Makkah (1981); King Khalid University di Abha (1998); University of Qassim (2004); University of Taif (2004); University of Jizan (2006); University of Al-Jouf (2006); University of Hail (2006); University of Tabuk (2007); University of Al-Baha (2007); University of Najran (2007). [Imam Muhammad bin Saud Islamic University juga memiliki cabang di Jakarta dengan nama: LIPIA/Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab]

Media Massa:
Diawasi pemerintah dan dibatasi sesuai adat, kebiasaan, dan agama. Stasiun televisi dan radio dimiliki pemerintah di bawah Kementerian Penerangan. Namun ada beberapa stasiun televisi dan radio swasta milik Saudi yang dipancar dari negara tetangga, misalnya: TV Al-Majid dan radio MBC FM.

Surat kabar:
9 berbahasa Arab: Ar-Riyadh, Al-Jazeerah (berpusat di Riyadh), Al-Bilad, Al-Madina, Okaz, Al-Eqtisadiah (Jeddah), Al-Watan (Abha), An-Nadwa (Makkah), dan Al-Yaum (Dammam). 2 berbahasa Inggris berpusat di Jeddah: Arab News dan The Saudi Gazette (bagian dari Okaz). Selain itu ada 2 surat kabar berbahasa Arab yang terbit di London: Asharq Al-Awsat (bagian dari Arab News) dan Al-Hayat.
Surat kabar di atas dimiliki oleh perusahaan penerbitan besar seperti: Al-Yamama [pemilik Ar-Riyadh], Okaz [pemilik Okaz dan The Saudi Gazette], SRMG/Saudi Reasearch & Marketing Group pimpinan Pangeran Faisal bin Salman bin Abdul Aziz Al-Saud [Al-Eqtisadiah, Arab News, Asharq Al-Awsat].

Televisi:
Stasiun TV milik pemerintah dengan 4 saluran: Saudi 1, Saudi 2 (berbahasa Inggris & buletin berita berbahasa Perancis), Ar-Riyadiyah (saluran Olahraga), Al-Ekhbariya (saluran berita). Namun sekitar 90% warga Saudi menggunakan satelit TV dengan saluran berita yang paling digemari adalah: Al-Arabiya (berpusat di Dubai; beroperasi Feb. 2003) dan Al-Jazeera (berpusat di Doha; beroperasi Nov. 1996). [Setiap Kamis malam selama setengah jam, televisi Al-Majd milik swasta Arab Saudi menyiarkan program mengenai kegiatan masyarakat Indonesia di negara tersebut. Beberapa siaran televisi swasta di Indonesia juga tertangkap melalui satelit TV, seperti: Indosiar, ANTV, TPI]
Radio:

Broadcasting Service of the Kingdom Saudi Arabia: Dammam 882 KHz; Jeddah 648 KHz, 684 KHz, 1485 KHz; Riyadh 585 KHz. FM 98,0 MHz (Riyadh); 98.0 MHz (Jeddah). [Setiap hari jam 13.00 – 15.00 ada siaran dari seksi Indonesia yang dipancarkan dari stasiun Jeddah ke Indonesia]
Kantor berita : Saudi Press Agency (SPA).
Berita di internet : www.arabnews.com; www.saudinf.com; www.mofa.gov.sa; www.saudiembassy.net; www.sama.gov.sa.


Periode kekuasaan raja Arab Saudi:

*
1902 - 1953 Raja Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud.
*
1953 - 1964 Raja Saud bin Abdul Aziz (November 1964 kekuasaannya diambil alih oleh saudaranya, Putera Mahkota Faisal).
*
1964 - 1975 Raja Faisal bin Abdul Aziz (Maret 1975 dibunuh oleh keponakannya, Faisal bin Musa’id bin Abdul Aziz).
*
1975 -1982 Raja Khalid bin Abdul Aziz (Juni 1982 meninggal karena serangan jantung).
*
1982 - 2005 Raja Fahd bin Abdul Aziz Al-Saud (Meninggal 1 Agustus 2005 karena sakit usia tua).
*
2005 - Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud.


Biografi singkat:
Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud:
Raja Abdullah dilahirkan tahun 1924 di Riyadh, ia tidak pernah mengecap pendidikan di luar negeri dan hanya di dalam negeri. Tahun 1962 Pangeran Abdullah diangkat sebagai Komandan Garda Nasional (National Guard), salah satu matra penting dalam angkatan bersenjata Arab Saudi. Ketika Raja Khalid bin Abdul Aziz naik tahta tahun 1975, Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz diangkat sebagai Wakil Perdana Menteri II sedangkan Pangeran Fahd bin Abdul Aziz ditetapkan sebagai Putera Mahkota merangkap Wakil Perdana Menteri I. Kemudian saat Raja Fahd diangkat menggantikan Raja Khalid yang wafat tahun 1982, ia memilih Pangeran Abdullah sebagai Putera Mahkota merangkap Wakil Perdana Menteri I dan Pangeran Sultan bin Abdul Aziz sebagai Wakil Perdana Menteri II. Tanggal 1 Agustus 2005 Abdullah diangkat menjadi raja setelah mangkatnya Raja Fahd.

Putera Mahkota Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Al-Saud:
Putera Mahkota Pangeran Sultan bin Abdul Aziz lahir di Riyadh tahun 1928. Ia adalah adik kandung dari almarhum Raja Fahd. Dalam perjalanan karirnya ia pernah menjabat sebagai Gubernur Wilayah Riyadh (tahun 1947), Menteri Pertanian (1953), Menteri Komunikasi (1955), dan sejak tahun 1962 menjabat Menteri Pertahanan dan Dirgantara. Tahun 1982 Pangeran Sultan diangkat oleh almarhum Raja Fahd sebagai Wakil Perdana Menteri II. Setelah Pangeran Abdullah dipilih sebagai raja baru, ia langsung mengangkat Pangeran Sultan sebagai Putera Mahkota tanggal 1 Agustus 2005.

Wakil Perdana Menteri II / Menteri Dalam Negeri Pangeran Naif bin Abdul Azis :

Pangeran Naif bin Abdul Azis lahir di Taif tahun 1934, memulai kehidupan politik sebagai Sekjen Propinsi Riyadh tahun 1952. Tahun 1953 beliau diangkat menjadi Gubernur Riyadh. Pangeran Naif mengenyam pendidikan khusus untuk para pangeran dengan guru yang terdiri dari para ulama senior. Sebelum menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri sejak 34 tahun lalu, Pangeran Naif menjabat sebagai Deputi Mendagri selama 5 tahun. Peristiwa terorisme di Arab Saudi pada tahun 2003 merupakan tonggak sejarah yang memasyhurkan Pangeran Naif yang dikenal sangat tegas dalam menjaga keamanan dan ketentraman negara.

Pangeran Naif berperan penting dalam mengawasi pemberian bantuan kepada rakyat Lebanon dan Palestina pada periode peperangan terakhir yang dilakukan oleh Israel di Lebanon Selatan dan Gaza. Pangeran Naif juga dianggap sebagai tulang punggung pelaksanaan haji dimana ia mengetuai Komite Tinggi Haji.

Menlu Pangeran Saud Al-Faisal bin Abdul Aziz Al-Saud:
Menlu Saud Al-Faisal lahir di Riyadh tahun 1940, anak dari Raja Faisal. Ia menamatkan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Princeton, Amerika Serikat. Pangeran Saud bekerja sebagai penasehat di Kementerian Perminyakan dan Pertambangan. Kemudian ia pindah ke Petromin, memimpin Biro Hubungan Perminyakan dan Wakil Gubernur Petromin. Setelah Raja Faisal wafat, ia menjadi Menteri Negara Urusan Luar Negeri. Tanggal 13 Oktober 1975 Pangeran Saud Al-Faisal diangkat menjadi Menteri Luar Negeri hingga kini.
Menteri Negara Urusan Luar Negeri, Dr. Nizar Obaid Madani:
Nizar Obaid Madani lahir di Madinah tahun 1941 dan meraih gelar Doktor di bidang Hubungan Internasional tahun 1977 dari Universitas di Washington D.C. Ia adalah diplomat karir dengan jabatan terakhir sebagai Asisten Menteri Luar Negeri (setingkat menteri). Tanggal 24 Juli 2005 Raja Fahd mengangkatnya menjadi Menteri Negara Urusan Luar Negeri.
Susunan Kabinet Kerajaan Arab Saudi:

[Perombakan kabinet tanggal 14 Februari 2009]
Abdullah bin Abdul Aziz
Raja, Perdana Menteri.

H. R. H. Pangeran Sultan bin Abdul Aziz
Putera Mahkota/Wakil Perdana Menteri/Menteri Pertahanan & Penerbangan dan Inspektur Jenderal. (Crown Prince/Deputy Primier/Minister of Defence and Aviation, and Inspector General)

Pangeran Naif bin Abdul Azis
Wakil Perdana Menteri II & Menteri Dalam Negeri (Dekrit Raja Abdullah bin Abdul Azis tanggal 27 Maret 2009)

Anggota Kabinet:

Pangeran Saud Al-Faisal
Menteri Luar Negeri. (Minister of Foreign Affairs)

Pangeran Mit'eb bin Abdul Aziz
Menteri Urusan Perkotaan dan Pedesaan. (Minister of Municipal and Rural Affairs)

Pangeran Abdul Aziz bin Fahd bin Abdul Aziz
Ketua Dewan Pimpinan Kabinet/Menteri Negara. (Chief of the Cabinet’s Presidency/ Minister of State)

Dr. Khalid bin Muhammad Al-Qusaibi (Portofolio)
Menteri Ekonomi dan Perencanaan. (Minister of Economy and Planning)

Dr. Ali bin Ibrahim Al-Naimi (Portofolio)
Menteri Perminyakan dan Sumber Mineral. (Minister of Petroleum and Mineral Resources)

Abdullah bin Ahmed Zainal Alireza [Perubahan tanggal 3 Maret 2008; mantan Menteri Negara]
Menteri Perdagangan dan Industri. (Minister of Commerce and Industry)

Pangeran Faisal bin Abdullah bin Muhammad [Perubahan tanggal 14 Februari 2009]
Menteri Pendidikan. (Minister of Education)

Dr. Khalid bin Muhammad Al-Anqari
Menteri Pendidikan Tinggi. (Minister of Higher Education)

Abdul Azis Khoja [Perubahan tanggal 14 Februari 2009]
Menteri Kebudayaan dan Penerangan. (Ministry of Culture and Information)

Dr. Fouad bin Abdussalam Al-Farsy [Perubahan tanggal 8 Februari 2005]
Menteri Haji. (Minister of Hajj)

Dr. Muhammad bin Ali Al-Fayez
Menteri Pelayanan Sipil. (Minister of Civil Service)

Dr. Fahd bin Abdulrahman bin Sulaiman Balghunaim [masuk dlm perombakan tgl. 30 April 2003]
Menteri Pertanian. (Minister of Agriculture)

Abdul Mohsen Al-Akkas [Perubahan tanggal 8 Februari 2005]
Menteri Urusan Sosial (Minister of Social Affairs) [Pemisahan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial (tanggal 13 April 2004)]

Sheikh Saleh bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Al-Sheikh
Menteri Urusan Islam, Wakaf, Da'wah dan Penyuluhan. (Minister for Islamic Affairs, Endowment, Propagation and Guidance)

Abdullah Al-Rabeeah [Anggota baru dalam perombakan kabinet tanggal 14 Februari 2009]
Menteri Kesehatan. (Minister of Health)

Mohammed Al-Eissa
Menteri Kehakiman. (Minister of Justice)

Dr. Ghazi bin Abdulrahman Al Gosaibi
Menteri Tenaga Kerja. (Minister of Labor) [Pemisahan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial (tanggal 13 April 2004)]

Dr. Jubarah bin Eid Al-Suraiseri, [Anggota baru dalam perombakan kabinet tanggal 30 April 2003]
Menteri Transportasi (Minister of Transport)

Abdullah bin Abdul Rahman Al-Hussayen
Menteri Air dan Listrik. (Minister of Water and Electricity)
Ir. Mohammad Jameel bin Ahmed Mulla, [Anggota baru dalam perombakan kabinet 30 April 2003]
Menteri Telekomunikasi dan Teknologi Informasi (Minister of Telecommunications and Information Technology)

Dr. Ibrahim bin Abdulaziz Al-Assaf (Portofolio)
Menteri Keuangan. (Minister of Finance)

Mutlab bin Abdullah Al-Nafeesah,
Menteri Negara. (Minister of State)

Dr. Saud Al-Mathami, [Diangkat tanggal 28 Desember 2003]
Menteri Negara Urusan Shoura

Dr. Musaed bin Muhammad Al-Aiban
Menteri Negara. (Minister of State)

Dr. Abdul Aziz bin Abdullah Al-Khuweiter
Menteri Negara. (Minister of State)

Dr. Nizar Obaid Madani [Penambahan tanggal 24 Juli 2005]
Menteri Negara Urusan Luar Negeri.

Selain itu, Raja Abdullah bin Abdul Azis juga mengangkat :

1.
Noura binti Abdullah Al-Fayez, (Deputy Minister for Women’s Education); pertamakalinya seorang wanita diangkat sebagai Menteri kabinet di Arab Saudi) – perombakan kabinet tanggal 14 Februari 2009.
2.
Faisal bin Moamar (Deputy Minister of Education) – perombakan kabinet tanggal 14 Februari 2009.
3.
Mohammad Al Jasser (Head of the Central Bank)
4.
General Abdul Rahman Al Murshid (Army Commander)

Source code : http://www.kemlu.go.id

KBRI Riyadh - PROTAP Pendaftaran/Pengesahan Perjanjian Kerja (PK)

KBRI Riyadh - PROTAP Pendaftaran/Pengesahan Perjanjian Kerja (PK)

1. Pengguna Jasa dan atau Agency Pengerah Jasa Tenaga Kerja Asing (PJTKA) menyerahkan Surat Permintaan Tanaga Kerja yang dilampiri dengan dokumen Perjanjian Kerja (PK) antara Pengguna Jasa dengan TKI, copy blok visa, copy kartu keluarga, surat keterangan kerja/surat keterangan domisili bagi majikan yang kartu ID-nya diterbitkan di luar wilayah kerja KBRI Riyadh.

2. Untuk pengajuan PK formal dilengkapi dengan dokumen a.l. : demand Letter, copy Surat Ijin Perusahaan, copy blok visa, copy surat kuasa ke PPTKIS dari Perusahaan / PJTKA, PK sejumlah TKI.

3. Pengajuan PK dilakukan di bagian pengesahan PK pada hari kerja antara jam 08.00 s.d. jam 11.30.

4. Petugas KBRI melakukan pengecekan pada daftar tunda layan PJTKA dan atau PPTKIS yang terkait dengan TKI yang datang mengadu langsung atau mengadu via surat, telepon dan sms ke KBRI Riyadh.

5. Apabila PJTKA / PPTKIS yang terdaftar pada daftar tunda layan, petugas KBRI meminta petugas PJTKA / PPTKIS untuk melakukan koordinasi dengan staf KBRI yang menangani kasus TKI untuk mendapat nota persetujuan pengajuan permohonan pengesahan PK.

6. Setelah petugas PJKTA / PPTKIS mendapat nota persetujuan pengajuan permohonan pengesahan PK, petugas KBRI melakukan pemeriksaan atas dokumen PK yang sekurang-kurangnya memuat :

a. Nama dan alamat lengkap pengguna jasa TKI (kota, P.O. Box dan No. telepon rumah),

b. Hak dan Kewajiban TKI serta Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa,

c. Kondisi dan syarat-syarat kerja, yang meliputi:

- Besaran upah dan tata cara pembayaran,

- Jam kerja,

- Waktu istirahat dan hak cuti,

- Fasilitas akomodasi dan konsumsi,

- Jaminan sosial

- Jangka waktu perjanjian kerja, dan

- Tata cara penyelesaian perselisihan.

7. Petugas KBRI penelitian dan pengecekan adanya agreement antara PJTKA dengan PPTKIS (perjanjian kerjasama penempatan) kemudian petugas KBRI akan memberikan informasi kepada PJTKA apakah dokumen PK yang diserahkan atau tidak, pada hari yang sama.

8. Petugas KBRI akan meminta kepada agency untuk membayarkan sejumlah uang melalui bank yang ditunjuk oleh KBRI sebesar SR. 40 (empat puluh Riyal Saudi) untuk setiap PK yang disahkan.

9. Petugas KBRI akan memproses lebih lanjut atas dokumen PK yang diserahkan oleh PJTKA jika PJTKA telah menunjukkan bukti pembayaran dari Bank.

10. Petugas KBRI melakukan entry data PK, pencekalan/pemendingan majikan yang bermasalah.

11. Petugas KBRI membuat surat pengantar PK, mencetak data lampirannya / data mjikan dan memberikan cap nama pejabat KBRI Riyadh untuk tanda tangan dan cap tanggal.

12. Petugas KBRI melakukan online dengan Depnakertrans untuk pengiriman data pengesahan PK.

13. Pada hari berikutnya petugas KBRI menyerahkan PK yang telah disahkan oleh KBRI pada hari kerja mulai jam 13.00 s.d 15.00.

14. Selesai.

Source code : http://www.deplu.go.id

Minggu, 05 Juni 2011

PAHLAWAN DEVISA NEGARA: Butuh Konsep Jelas untuk Atasi Masalah TKI

PAHLAWAN DEVISA NEGARA: Butuh Konsep Jelas untuk Atasi Masalah TKI

JAKARTA--MI: Pemerintah dinilai harus memiliki konsep yang jelas untuk mengatasi masalah penempatan dan perlindungan TKI, jika tidak maka kasus yang sama akan terus berulang tanpa penyelesaian yang komprehensif dan menyeluruh.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dan Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Kamis (3/9), mengatakan pada banyak kasus, lemahnya koordinasi antarinstansi dan pejabat pemerintah, justru menjadikan penyelesaian kasus TKI berlarut-larut dan berpotensi menjadi komoditas politik.

Pemerintah yang dimaksud adalah instansi terkait dalam menangani masalah TKI, seperti Depnakertrans, BNP2TKI, Deplu, Imigrasi, Depdagri dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya Menakertrans Erman Suparno mengatakan saat ini terdapat 1.678 TKI dan WNI bermasalah di sejumlah penampungan di sejumlah KBRI dan KJRI di luar negeri. Di Arab Saudi terdapat 257 orang TKI dan WNI bermasalah, di Yordania 404 orang, di Kuwait 506 orang, di Qatar 35 orang, di Malaysia 276 orang, di Singapura 113 orang, di Hong Kong 6 orang, di Brunei Darussalam 44 orang, dan di Taiwan 37 orang.

Meski demikian, berdasarkan data yang dimiliki Depnakertrans, terjadi penurunan jumlah TKI bermasalah. Misalnya Data Kepulangan WNI melalui Tarhil (rumah imigrasi di Jeddah) pada tahun 2007 berjumlah 24.834 orang, tahun 2008 menjadi 23.921 orang, tahun 2009 turun menjadi 13.839 (data per-Juni 2009).

Umumnya, masalah muncul karena TKI bekerja secara ilegal atau nonprosedural. Hal ini terjadi karena: bekerja dengan tidak menggunakan visa kerja, yaitu menggunakan visa umrah/haji, visa kunjungan, visa belajar, impresariat, kabur dari majikan, disalurkan melalui perusahaan liar, calo dan sponsor.Â

Erman mengatakan solusinya, dalam jangka pendek, diperlukan koordinasi dengan lintas instansi, seperti dengan Deplu, Depkum dan HAM, Polri, Dephub, Depsos dan Kantor Meneg PP.

Di sisi lain, pemulangan TKI bermasalah di luar negeri juga sering kali tidak mudah karena terkendala pada sulitnya mendapat izin keluar (exit permit) dari pemerintah negara penempatan, seperti yang terjadi di Kuwait, Arab Saudi, dan Yordania.

Penyebabnya, sebagian besar dari TKI yang berada di penampungan KBRI/KJRI memiliki masalah hukum seperti gaji belum dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, kasus pidana dan lain sebagainya. Selain itu kendala lainnya adalah berupa minimnya anggaran untuk memulangkan para TKI bermasalah di luar negeri.

Pada jangka panjang, menurut Menteri, harus ada keputusan politik untuk mencegah warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dengan cara mempertajam kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI, seperti revisi Undang Undang 39 tahun 2004.

Upaya lain, meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota sesuai kewenangannya dalam otonomi daerah, sehingga harus mendata semua warga yang akan pergi ke luar negeri baik untuk bekerja/magang, kunjungan/wisata, belajar, umrah/haji maupun untuk misi kebudayaan, dan lainnya. (Ant/OL-03) Kutipan Media Indonesia.

source code :http://tkidibrunei.blogspot.com