ketik yang anda cari

Senin, 30 Mei 2011

KBRI Riyadh - Tentang Pelayanan Perwakilan

PELAYANAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA

Perwakilan melayani warga negara Indonesia dalam menjalankan tugasnya di Arab Saudi
agar dapat bekerja dengan tenang. Adapun sejumlah layanan yang ada meliputi:
1. Penggantian/Perpanjang Paspor
Ketentuan Umum
  1. Paspor Republik Indonesia harus diganti apabila telah habis masa berlaku, habis
  2. Untuk mengganti paspor, pemohon diharap datang ke loket Konsuler di KBRI Riyadh ataupun loket Imigrasi KJRI Jeddah

Adapun untuk persyaratannya adalah sebagai berikut:
  1. Membawa paspor RI yang lama
  2. Jika paspor RI yang lama hilang, maka pemohon harus membawa surat keterangan/lapor kehilangan paspor dari Kantor Imigrasi/Jawazat Saudi Arabia
  3. Mengisi formulir permohonan (warna hijau) yang disediakan oleh KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah
  4. Menandatangani dan cap jempol pada formulir tersebut
  5. Membawa 3 lembar pas foto berwarna ukuran 4X6
  6. Membayar biaya sesuai ketentuan KBRI Riyadh

Sanksi
Jika paspor lama hilang atau habis masa berlaku lebih dari 6 (enam) bulan maka akan dikenai denda sebesar SR 100,- (Seratus Saudi Riyal)

Proses
Paspor baru selesai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
Pembayaran
Seluruh pembayaran dilaklukan melalui Saudi Holandi Bank yang terletak di sebelah gedung KBRI Riyadh.

2. Lapor Diri
Setiap Warga Negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di Arab Saudi wajib melaporkan diri keberadaanya ke KBRI Riyadh ataupun ke KJRI Jeddah.
Persyaratan:
  1. Proses Lapor Diri dilakukan dengan datang dan membawa paspor RI ke KBRI Riyadh ataupun ke KJRI Jeddah dan mengisi formulir lapor diri yang disediakan, membawa pas photo 1 buah ukuran 4x6.
  2. Tidak dikenaikan biaya (gratis) dan selesai dalam satu hari.

Lapor Diri merupakan salah satu syarat untuk memperoleh pembebasan biaya fiskal ketika kembali ke Indonesia dan hendak berangkat lagi ke Saudi Arabia.
PERHATIAN: Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dengan sengaja tidak melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI dapat terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. (Silahkan dibaca Edaran KBRI Riyadh dan UUD RI No. 12 Tahun 2006).

3. Pelayanan Lain-Lain
Untuk pelayanan Konsuler/Imigrasi lain yang diberikan oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah kepada Warga Negara Indonesia di Saudi Arabia silahkan hubungi Bagian Konsuler KBRI Riyadh nomor 01-488 2800 Ext 103 atau Bagian Konsuler dan/atau Imigrasi KJRI Jeddah Telp 02-6711271

Tidak ada komentar:

Posting Komentar